Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia ( BSSN RI), menggelar Forum Teknis Penerapan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Tahun 2023 dengan tema, “Sinergi dan Kolaborasi Menerapkan Keamanan Siber dalam Mendukung Percepatan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Sektor Infrastruktur Informasi Vital”,  di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3/2023).

Forum ini dibuka langsung oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian yang mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah berperan untuk menyelenggarakan pengamanan informasi elektronik dan penanganan insiden keamanan informasi.

“Dasar tersebut menegaskan komitmen pemerintah Indonesia tentang penyelenggaraan keamanan siber pada penyelenggara sistem elektronik untuk mewujudkan ketahanan siber,” ujar Hinsa.

Hinsa menegaskan perlu disadari bahwa Pelindungan IIV ini bukan kepentingan BSSN semata, namun kepentingan kita, masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Pelindungan IIV tidak bisa terselenggara hanya dengan mengandalkan peran pemerintah saja. Namun, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah/penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem keamanan siber yang aman, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, terdapat 10 amanat yang perlu dilaksanakan oleh berbagai pihak diantaranya:

  1. Identifikasi dan penetapan kementerian atau lembaga sebagai instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektor IIV.
  2. Mekanisme verifikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV, mekanisme penetapan Sistem Elektronik menjadi IIV serta penetapan penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai penyelenggara IIV.
  3. Pembahasan konsep kerangka kerja pelindungan IIV.
  4. Mekanisme penyusunan peta jalan dan kerangka kerja pelindungan IIV.
  5. Pembahasan standar keamanan serta Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  6. Mekanisme penerapan manajemen risiko keamanan siber pada penyelenggara IIV serta pelaporan.
  7. Mekanisme jika terjadi insiden siber, kementerian atau lembaga mendapat laporan dari tim tanggap insiden siber organisasi serta mekanisme pelaksanaan kesiapan terhadap insiden siber.
  8. Pembahasan forum analisis dan berbagi informasi keamanan siber.
  9. Pembahasan pola peningkatan kapasitas yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara IIV serta mekanisme pengawasan.
  10. Mekanisme verifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber yang dilakukan oleh kementerian/lembaga.

Kegiatan ini berfokus pada penyamaan persepsi kementerian/lembaga sesuai amanat yang telah dijelaskan di atas, selain itu juga untuk menjaring masukan dan brainstorming tentang penyusunan peta jalan implementasi Pelindungan IIV yang akan disusun oleh kementerian/lembaga terkait.

Selain itu kegiatan ini juga memiliki tujuan sebagai sosialisasi dan penyamaan persepsi implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV dan peraturan turunannya kepada Regulator dan PSE Sektor IIV; pembahasan strategi kebijakan, komunikasi dan teknis dengan K/L sektor terkait pembinaan keamanan siber; pembahasan proses bisnis/alur monitoring keamanan siber, notifikasi kerentanan/anomali trafik dan isu-isu terkait insiden siber di sektor IIV; wadah saling bertukarnya informasi para regulator dan PSE sektor IIV dalam peningkatan keamanan siber di sektor masing-masing.

Forum pertemuan itu dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN Susilo Wibowo, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BSSN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga atau yang mewakili, Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persada, dan peserta Forum Teknis Penerapan Pelindungan IIV, yang terdiri dari Sektor Keuangan, Sektor ESDM dan Pangan, Sektor TIK, Sektor Transportasi, Sektor Kesehatan dan Pendidikan, dan Sektor Pertahanan.

 

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023DR/YH