PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
UMUM
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan kinerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; menumbuhkan inovasi dalam membangun keamanan siber dan keamanan informasi nasional; dan memberikan motivasi dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan untuk mendorong semangat menciptakan karya terbaik di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
DASAR
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
TUJUAN
- Meningkatkan semangat pengabdian sebagai pegawai;
- Meningkatkan motivasi dan semangat kerja pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
- Meningkatkan kinerja dan produktifitas Pegawai;
- Meningkatkan kualitas integritas dalam bekerja;
- Meningkatkan nilai kompetitif yang positif dalam lingkungan kerja;
- Mendorong pegawai untuk melaksanakan nilai-nilai keteladanan, jiwa korsa, dedikasi dan loyalitas pengabdian dalam bekerja.
JENIS PENGHARGAAN
1. Sanapati Teladan
Penghargaan ini diberikan kepada pegawai yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian
Instansi Pemerintah.
Pegawai yang dimaksud terdiri atas pejabat fungsional sandiman; pejabat fungsional lain yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; pejabat administrasi yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian; prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bekerja di
bidang keamanan siber dan/atau persandian; dan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bekerja di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
2. Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi
Penghargaan ini diberikan kepada aparatur sipil negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Republik Indonesia; tokoh masyarakat; akademisi; dan praktisi.
Penghargaan ini diberikan atas jasa dan dharma bakti kepada bangsa dan negara dalam bentuk karya inovasi, kontribusi kreatif, dan/atau pembangunan yang signifikan di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
3. Adibhakti Sanapati
Penghargaan ini diberikan kepada aparatur sipil negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Republik Indonesia; tokoh masyarakat; akademisi; dan praktisi.
Penghargaan ini diberikan atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya kepada bangsa dan negara di bidang keamanan siber dan/atau persandian. Penghargaan ini dapat diberikan secara anumerta.
4. Dharma Persandian
Penghargaan ini diberikan kepada pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang persandian. Penghargaan ini terdiri atas Dharma Persandian 30 Tahun; Dharma Persandian 20 Tahun; dan Dharma Persandian 10 Tahun.
LAIN-LAIN
Informasi lengkap mengenai Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian dapat diunduh di sini.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN