
Depok, BSSN.go.id – Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 58 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), disebutkan Audit keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE serta Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tatacara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Berdasarkan amanat tersebut, BSSN mengeluarkan Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tatacara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagai panduan terhadap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Lembaga Pelaksana Audit Keamanan SPBE
dalam melaksanakan program audit, salah satunya permintaaan Audit Keamanan SPBE dan pelaksanaan audit oleh lembaga pelaksana Audit SPBE yang terdiri atas 6 Bab dan 31 Pasal dengan rincian sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Audit Keamanan SPBE
Bab III Standar Audit Keamanan
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan
Bab V Ketentuan Peralihan
BAB VI Ketentuan Penutup
Rancangan Peraturan BSSN ini juga dilengkapi dengan lima lampiran yaitu:
- Matrix Kesimpulan Audit Keamanan SPBE
- Matrix Jumlah Hari Pelaksanaan Keamanan SPBE
- Matrix Kompleksitas Lingkup Audit Keamanan SPBE
- Matrix Kompleksitas Teknologi Lingkup Audit Keamanan SPBE
- Surat Permintaan Audit Keamanan SPBE
Guna penyempurnaan RPB dimaksud, BSSN mempersilakan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Stakeholder terkait untuk memberikan tanggapan dan masukkannya terhadap Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE Direktorat Pemerintah, email: auditkamspbe.protpem[at]bssn.go.id dan selambat-lambatnya sampai dengan 2 Desember 2020.
Untuk memberikan tanggapan pada Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE silakan akses https://survey.bssn.go.id/index.php/181499?lang=id
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN
Cegah Penyebaran Virus Corona, Koperasi Pegawai BSSN Gelar RAT Secara Daring
Jakarta, BSSN.go.id – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Koperasi Kekar Abadi yang merupakan organisasi usaha milik pegawai Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring pada Jumat...
Resmi Dibentuk, Kemenkeu-CSIRT Menutup Program Prioritas Strategis BSSN di Tahun 2020
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyambut baik dibentuknya Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Keuangan yang merupakan kolaborasi dan sinergitas di sektor pemerintah. Kepala BSSN, yang diwakili Deputi Bidang...
BSSN Apresiasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyambut baik dibentuknya Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri yang merupakan kolaborasi dan sinergitas di sektor pemerintah. Mewakili Kepala BSSN, Deputi III Bidang...
IMBAUAN PROSEDUR KEAMANAN KERENTANAN CHAT GIPHY ARBITRARY FILE WRITE/PATH TRAVERSAL PADA APLIKASI CLIENT ZOOM (CVE-2020-6109)
Zoom merupakan aplikasi video conference dengan berbagai fitur tambahan, salah satunya adalah fitur chat (percakapan). Aplikasi Zoom client mampu mengirim pesan dalam bentuk animasi dengan format GIF melalui fitur chat. Ditemukan kerentanan path traversal pada...
Imbauan Keamanan Kerentanan Port Thunderbolt
Thunderbolt digadang-gadang sebagai teknologi port berperforma tinggi yang mampu menjembatani pemindahan data dengan ukuran yang cukup besar dalam waktu yang relatif lebih singkat. Thunderbolt juga mampu menghubungkan beberapa perangkat sekaligus dengan ukuran daya...
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018 – 2019
Perubahan paradigma menuju tata kelola pemerintahan yang baik telah mendorong pelaksanaan penerapan sistem akuntabilitas kinerja bagi penyelenggara negara, sebagai instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan. Rencana Strategis (Renstra) merupakan salah...