
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlaku sejak 2010 menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government), dengan terwujudnya kepemintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik. Dalam rangka pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Badan Publik harus mempersiapkan dan menyediakan informasi publik yang diminta oleh masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dengan membentuk Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Visi Pelayanan Publik
Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi yang SMART dalam memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Pelayanan Publik
Dalam mewujudkan visi di atas, maka ditetapkan beberapa misi sebagai berikut:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM layanan informasi publik
- Penguatan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan dan pelayanan informasi
Motto Pelayanan Publik
“SMART dalam memberikan pelayanan informasi”
Maklumat Pelayanan Publik
MAKLUMAT PELAYANAN
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DENGAN INI, KAMI SEGENAP PIMPINAN DAN JAJARAN PENGELOLA PELAYANAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK PROFESSIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SECARA BERKELANJUTAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU. APABILA TERDAPAT PELAYANAN YANG TIDAK SESUAI, MAKA SIAP DIBERIKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.
Jakarta, 28 Agustus 2018
BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID)
