
Depok BSSN.go.id – 71 Pejabat Fungsional baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun. “Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara sebagai Pejabat Fungsional, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada Saudara-Saudara. Apakah Saudara-Saudara bersedia?” kata Dharma. “Bersedia,” jawab para pejabat fungsional di aula BSSN Bojongsari Depok, Jawa Barat pada Rabu (23/12).

“Bersediakah Saudara-Saudara diambil sumpah?” kata Dharma lagi. “Bersedia,” ucap para pejabat fungsional. Dharma kemudian membacakan kalimat sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional. Bunyi sumpah jabatan fungsional di lingkungan BSSN adalah “Demi Allah, Saya Bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya demi dharma bakti saya kepada Bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi dimana disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan pertamadan penyesuaian/inpasssing.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Kepka BSSN Nomor 256.1, 256.2, 259.2, 259.3, 260.2, 260.3, 261.3, 262.2, 261.3, 261.4 tentang Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dalam sambutanya di hadapan 71 Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpah, Dharma menyampaikan bahwa percepatan kenaikan pangkat tergantung dari kegigihan dan kedisipinan dalam melaksanakan tugas. “Jabatan fungsional memberikan jenjang karier menjadi lebih luas. Dengan menjadi pejabat fungsional, maka penilaian kinerja menjadi lebih fleksibel dan dapat juga mempercepat kenaikan pangkat, serta memberikan peluang-peluang dan penghargaan yang tidak didapatkan di jabatan administrasi. Namun, semua itu pilihan dan tergantung dari kegigihan, kemampuan, kapasitas, dan kedisiplinan Saudara di dalam melaksanakan tugas,” ujar Dharma.

Jabatan baru harus adalah sebagai bentuk pengabdian. “Jabatan baru harus dipahami sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas yang dilandasi dengan dedikasi, loyalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas,” kata Dharma lagi.
Dharma berharap para Pejabat Fungsional yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas serta komitmen yang tinggi.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – Badan Siber dan Sandi Negara
Cegah Penyebaran Virus Corona, Koperasi Pegawai BSSN Gelar RAT Secara Daring
Jakarta, BSSN.go.id – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Koperasi Kekar Abadi yang merupakan organisasi usaha milik pegawai Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara daring pada Jumat...
Resmi Dibentuk, Kemenkeu-CSIRT Menutup Program Prioritas Strategis BSSN di Tahun 2020
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyambut baik dibentuknya Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Keuangan yang merupakan kolaborasi dan sinergitas di sektor pemerintah. Kepala BSSN, yang diwakili Deputi Bidang...
BSSN Apresiasi Pembentukan Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyambut baik dibentuknya Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber Kementerian Luar Negeri yang merupakan kolaborasi dan sinergitas di sektor pemerintah. Mewakili Kepala BSSN, Deputi III Bidang...
IMBAUAN PROSEDUR KEAMANAN KERENTANAN CHAT GIPHY ARBITRARY FILE WRITE/PATH TRAVERSAL PADA APLIKASI CLIENT ZOOM (CVE-2020-6109)
Zoom merupakan aplikasi video conference dengan berbagai fitur tambahan, salah satunya adalah fitur chat (percakapan). Aplikasi Zoom client mampu mengirim pesan dalam bentuk animasi dengan format GIF melalui fitur chat. Ditemukan kerentanan path traversal pada...
Imbauan Keamanan Kerentanan Port Thunderbolt
Thunderbolt digadang-gadang sebagai teknologi port berperforma tinggi yang mampu menjembatani pemindahan data dengan ukuran yang cukup besar dalam waktu yang relatif lebih singkat. Thunderbolt juga mampu menghubungkan beberapa perangkat sekaligus dengan ukuran daya...
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018 – 2019
Perubahan paradigma menuju tata kelola pemerintahan yang baik telah mendorong pelaksanaan penerapan sistem akuntabilitas kinerja bagi penyelenggara negara, sebagai instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan. Rencana Strategis (Renstra) merupakan salah...